androidvodic.com

Ketentuan dan Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2022 - News

News - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan pada Senin (4/7/2022), kemarin.

Calon Peserta Didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.

Proses daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.

Mengutip Juknis PPDB 2022-2023 Jawa Tengah, CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.

Bagi peserta didik yang diterima, apabila memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluarkan oleh Satuan Pendidikan, meskipun telah dinyatakan diterima.

Adapun ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

Baca juga: LINK Pengumuman PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Cara Cek di ppdb.jatengprov.go.id

Biasanya, Satuan Pendidikan akan merinci dan memberikan pengumuman terkait berkas-berkas yang harus disiapkan untuk daftar ulang.

Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK Jateng 2022 dapat dilihat melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Pengumuman tersebut berisi tentang:

- Nomor pendaftar;

- Nama Calon Peserta Didik;

- Asal Satuan Pendidikan;

- Keterangan zonasi;

- Nilai rapor;

- Nilai prestasi;

- Jumlah nilai;

- Peringkat hasil seleksi.

Cara Cek Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2022

1. Buka website ppdb.jatengprov.go.id;

2. Pilih Jenjang;

3. Pilih menu "Seleksi" ;

4. Pilih "Pilih Sekolah";

5. Cari sekolah yang didaftar;

6. Akan muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jateng 2022.

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat