androidvodic.com

Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik Jenjang SMA, Dibuka 24 - 25 Juni 2023 - News

News - Berikut inilah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik jenjang SMA.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMA ini dibuka pada besok Sabtu (24/6/2023) hingga Minggu (25/6/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Selengkapnya, inilah ketentuan, tata cara pendaftaran hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II:

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik Jenjang SMA

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II
Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat