androidvodic.com

Pendaftaran PPDB SMP Deli Serdang 2023 Jalur Zonasi Dibuka 26 Juni, Ini Syaratnya - News

News - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Deli Serang 2023 tahap 2 jalur zonasi dibuka pada 26 Juni s.d. 1 Juli 2023 melalui laman ppdbsmpdeliserdang.org. 

PPDB SMP Deli Serang 2023 jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi berdasarkan alamat peserta didik dengan satuan pendidikan.

Domisili calon peserta didik adalah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal 1 Juli 2022.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan lurah/kepala desa paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Nantinya hasil seleksi PPDB SMP Deli Serdang 2023 akan diumumkan pada 3 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Sumatra Barat 2023 Tahap 2 Jenjang SMA Jalur Prestasi, di ppdb.sumbarprov.go.id

Persyaratan Peserta PPDB SMP Deli Serdang 2023

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun 2023.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

3. Memiliki akte kelahiran.

4. Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan Domisili Dari Lurah/Kepala Desa, serendah-rendahnya 1 tahun.

Apabila dalam Kartu Keluarga tidak tercantum nama orang tua maka untuk dapat diakui sebagai penduduk Kabupaten Deli Serdang harus disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang sah. 

5. Pas foto ukuran 3x4 CM.

Baca juga: Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Terbaru, Ada Perubahan

Persyaratan Administrasi PPDB SMP Deli Serdang 2023 Jalur Zonasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat