androidvodic.com

Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK, Dibuka 27 - 28 Juni 2023 - News

News - Berikut inilah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK dibuka pada besok Selasa (27/6/2023) hingga Rabu (28/6/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Sulut 2023 Jenjang SMA/SMK, Ini Tahapan Selanjutnya

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Bencana alam, dan/atau

b. Bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat