androidvodic.com

Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Akses di ppdb.jatimprov.go.id - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dibuka hari ini, Selasa (4/7/2023).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id hingga Rabu (5/7/2023) pukul 23.59 WIB.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.

Selengkapnya, inilah ketentuan, cara daftar hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:

Baca juga: PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;

Tampilan laman pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023 jenjang SMK.
Tampilan laman pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023 jenjang SMK. (Tangkapan layar laman ppdbjatim.net)

4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;

7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

9. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat