androidvodic.com

Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SMP Jalur Prestasi Akademik Dibuka, Simak Persyaratannya - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karawang jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 jalur prestasi akademik dibuka mulai hari ini, Rabu (5/7/2023). 

Periode pendaftaran PPDB Karawang 2023 jenjang SMP jalur prestasi akademik dibuka hingga Sabtu, 8 Juli 2023.

Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Karawang, melampirkan nilai raport dan ujian sekolah/asesmen sumatif akhir jenjang tahun pelajaran.

Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran PPDB SMP Karawang 2023 jalur prestasi akademik secara online melalui laman ppdb.karawangkab.go.id.

Kuota jalur prestasi akademik adalah 10 persen dari daya tampung sekolah.

Hasil seleksi PPDB SMP Karawang 2023 jalur prestasi akademik akan diumumkan pada 8 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima selanjutnya melakukan daftar ulang pada 10 s.d. 12 Juli 2023.

Berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB SMP Karawang 2023 jalur prestasi akademik:

1. Calon peserta didik baru kelas VII SMP/Mts berusia paling tinggi 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2023/2024, (per tanggal 15 Juli 2023).

2. Telah dinyatakan lulus SD/MI sederajat dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulusa dan rekap nilai raport kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1 dan Ujian Sekolah/Asesment Sumatif Akhir Jenjang, yang didapatkan dari hasil download/unduhan web PPDB.

3. Peserta didik memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Karawang maupun kabupaten lain atau Kartu Identitas Anak (KIA).

4. DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyyah)/Sertifikat Sekolah Agama Non Muslim, untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Islam Terpadu dianggap telah mempunyai sertifikat DTA.

5. Peserta didik yang memiliki prestasi non akademik selama mengikuti pendidikan di SD/MI sederajat yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam dapat diperhitungkan sebagai nilai tambahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Afirmasi, Simak Batas Waktunya

6. Sertifikat/piagam harus divalidasi oleh pejabat yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat