androidvodic.com

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK - News

News - Salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK adalah jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu.

Kuota PPDB Jakarta 2024 untuk jalur afirmasi yakni paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Terdapat urutan prioritas pada PPDB Jakarta 2024 jalur afirmasi, meliputi afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi dan termasuk prioritas pertama tidak akan melewati proses seleksi.

Akan tetapi, calon peserta didik yang termasuk kategori penyandang disabilitas dan mendaftar jalur afirmasi prioritas pertama tetap harus melewati proses seleksi.

Hingga saat ini jadwal resmi PPDB Jakarta 2024 belum diumumkan, orang tua/wali dapat melihat ketentuan jalur afirmasi berikut ini sebagai persiapan.

Ketentuan Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan;
  • Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten; atau
  • Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SD

  • Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
  • Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Ketentuan Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP, SMA, dan SMK

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
  • Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
  • Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau
  • Penerima Program Indonesia Pintar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat