androidvodic.com

10 Dokumen Wajib sebelum Ambil PIN PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK - News

News - Pengambilan PIN merupakan salah satu tahapan pendaftaran PPDB Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 jenjang SMA/SMK.

Sebelum pengambilan PIN, calon peserta didik baru (CPDB) wajib mengisi data dan mengunggah berkas/dokumen secara online di laman ppdb.jatimprov.go.id.

Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:

  1. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
  2. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  3. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
  4. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  5. Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  6. Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
  7. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  8. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
  9. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB.
  10. Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024.

Baca juga: Tata Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2024 di ppdb.jatimprov.go.id

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024

Pengambilan PIN dilaksanakan mulai 27 Mei - 14 Juni 2024 dan hanya dapat dilakukan satu kali selama PPDB berlangsung.

Berikut adalah cara pengambilan PIN secara online di laman ppdb.jatimprov.go.id.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  4. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala SMP/Sederajat asal

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  5. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2024

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/Sederajat luar provinsi Jawa Timur, mengisi nilai akreditasi SMP/Sederajad asal yang ada dalam sistem.
  5. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat