androidvodic.com

Jadwal PPDB Palembang 2024 SMP Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua - News

News - Berikut ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Palembang jenjang SMP tahun 2024.

Pendaftaran PPDB Palembang tahun 2024 jenjang SMP dibuka pada 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, prestasi, dan zonasi.

Syarat pendaftaran PPDB Palembang 2024 jenjang SMP ini menyesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih.

Selengkapnya, simak jadwal dan syarat umum PPDB Palembang 2024 jenjang SMP di bawah ini.

Jadwal PPDB Palembang 2024 Jenjang SMP:

  1. Pendaftaran: 24 Mei 2024 - 2 Juni 2024
  2. Verifikasi: 24 Mei 2024 - 2 Juni 2024
  3. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi: 3 Juni 2024
  4. Masa Sanggah Jalur Afirmasi: 3 - 5 Juni 2024
  5. Daftar Ulang Jalur Afirmasi: 6 - 7 Juni 2024
  6. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi: 7 - Juni 2024
  7. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi: 7 - 14 Juni 2024
  8. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi: 15 Juni 2024
  9. Masa Sanggah Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi: 15 - 19 Juni 2024
  10. Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi: 20 - 22 Juni 2024.

Baca juga: PPDB Palembang 2024 Jalur Afirmasi SD SMP Dibuka Mulai Hari Ini

Syarat Umum:

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

    a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

    b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam dibuktikan dengan:

    a. Akta kelahiran; atau

    b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

    a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

    b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

    c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  4. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
  5. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.
  6. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:

    a. Ijazah; atau

    b. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

    a. Batas usia; dan

    b. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(News/Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat