androidvodic.com

PPDB Jabar 2024 SMA SMK SLB Dibuka Hari Ini di ppdb.jabarprov.go.id, Ini Syaratnya - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 SMA/SMK/SLB dibuka hari ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024).

CPDB Baru (CPDB) mendaftar PPDB Jabar SMA SMK SLB tahun 2024 di laman ppdb.jabarprov.go.id.

Ada dua tahap pendaftaran yaitu tahap 1 untuk jalur afirmasi KETM, jalur zonasi, jalur prioritas terdekat (SMK), dan SLB.

Sedangkan tahap 2 meliputi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, jalur prestasi, dan SLB.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit;
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
  4. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
  5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili CPDB;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data CPDB asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Syarat Khusus:

  1. Kartu Keluarga yang menerangkan CPDB telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi, jalur prioritas terdekat bagi CPDB SMK dan jalur zonasi bagi CPDB SMA;
  2. Bagi CPDB yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

    a. telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9;

    b. kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah

    c. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi CPDB yang orang tuanya telah meninggal dunia);

    d. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai);

    e. wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
  3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkann Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  4. Domisili CPDB dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika CPDB tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
  5. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.
  6. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan nilai rapor (SMK).
  7. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

    a. Pemerintah Pusat;
    b. Pemerintah Daerah;
    c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
    e. lembaga lainnya.
  8. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:

    a. diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
    b. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar Provinsi, Kabupaten atau Kota.
  9. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
  10. Terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:

    a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga);

    b. Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial.
  11. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
  12. Bagi warga masyarakat keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak terdaftar pada Dapodik maupun DTKS, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam ajuan DTKS yang ditandatangani kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK: Ketentuan, Kuota, Dasar Seleksi, dan Jadwal

Cara Daftar:

CPDB berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon peserta didik, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;

log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;

Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;

Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;

melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai semester 3 dan mengunggah ke website PPDB.

Jadwal PPDB Jabar 2024:

PPDB Tahap 1:

- SMA: Jalur afirmasi KETM dan jalur zonasi

- SMK: Jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

- SLB

  1. Pendaftaran: 3 - 7 Juni 2024
  2. Masa Sanggah Verifikasi: 3 - 7 Juni 2024
  3. Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian (SMK): 10 - 12 Juni 2024
  4. Rapat penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1: 13 - 14 Juni 2024
  5. Pengumuman hasil PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024
  6. Daftar ulang PPDB Tahap 1: 20 - 21 Juni 2024
  7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2024
  8. Tahun Ajaran Baru: 15 Juli 2024.

PPDB Tahap 2:

- SMA: Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru dan jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan

- SMK: Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, jalur prestasi nilai rapor, jalur prestasi kejuaraan

- SLB

  1. Pendaftaran: 24 - 28 Juni 2024
  2. Masa Sanggah Verifikasi: 24 - 28 Juni 2024
  3. Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian (SMK) dan uji kompetensi prestasi bagi yang melaksanakan (SMA): 1 - 2 Juli 2024
  4. Rapat penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2: 3 - 4 Juli 2024
  5. Pengumuman hasil PPDB Tahap 2: 5 Juli 2024
  6. Daftar ulang PPDB Tahap 1: 8 - 9 Juli 2024
  7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2024
  8. Tahun Ajaran Baru: 15 Juli 2024.

(News/Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat