androidvodic.com

8 Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Domisili Terdekat, Perhatikan Prioritas Seleksi - News

News -Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMK jalur domisili terdekat tahun 2024.

Pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMK jalur domisili terdekat akan dilakukan pada 11 - 24 Juni 2024.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib menyiapkan berkas yang disiapkan sebelum mendaftar secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Kemudian, berkas tersebut dibawa ke SMK yang dituju untuk diverifikasi.

Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Domisili Terdekat:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

    a. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

    b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

    - Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    - Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
    - KK hilang atau rusak.
    - Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

    c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

    d. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

    e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

    f. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

    g. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
  8. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o.

Prioritas Seleksi:

  1. Jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
  2. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
  3. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Pendaftaran Dimulai 11 Juni 2024

Jadwal PPDB Jateng 2024 SMA SMK:

  1. Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024
  2. Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
  3. Pembuatan akun dan verfikasi berkas: 11 - 24 Juni 2024

    - Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal

    - Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan: hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB

    - Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB

    Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
  4. Aktivasi Akun: 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB (Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB)
  5. Pendaftaran dan perubahan pilihan (Online): 24 - 27 Juni 2024 (hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB)
  6. Masa Tenang: 28 - 30 Juni 2024
  7. Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024 selambatnya pukul 23.55 WIB
  8. Daftar Ulang: 3 - 12 Juli 2024
  9. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.55 WIB
  10. Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16 - 17 Juli 2024
  11. Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 22 Juli 2024.

(News/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat