androidvodic.com

Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Ditutup Siang Ini, Berkas Belum Terverifikasi? Simak Solusinya - News

News - Tahapan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 DKI Jakarta akan ditutup pada hari ini, Rabu (5/6/2024) pukul 12.00 WIB.

Pada tahapan tersebut, sering muncul pertanyaan:

Saya sudah melakukan ajuan akun pra pendaftaran, tetapi berkasnya belum diverifikasi. Bagaimana jika waktu pra pendaftaran sudah tutup tetapi akun anak saya masih belum terverifikasi? Apakah saya tidak bisa mengikuti PPDB DKI Jakarta?

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya menjelaskan bahwa batas ajuan akun pra pendaftaran pada 5 Juni pukul 12.00 WIB adalah untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sama sekali belum memiliki atau mengajukan akun pada website sidanira.jakarta.go.id.

Bagi CPDB yang sebelumnya sudah memiliki atau mengajukan akun serta melakukan unggah berkas dan statusnya masih menunggu verifikasi, atau ada berkas yang ditolak oleh verifikator maka masih bisa melakukan unggah berkas tersebut.

Apa saja dokumen yang diunggah?

Berikut adalah rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)

Baca juga: Jadwal PPDB Jogja 2024 Daftar SMA dan SMK Negeri Semua Jalur, Catat Tanggal Pentingnya

  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

b. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

*) wajib
**) bagi yang memiliki

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat