androidvodic.com

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua - News

News - Simak inilah tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Diketahui, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibuka Senin (10/6/2024).

Setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Kemudian, pengumuman dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SMA Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Anak Guru

Waktu Pendaftaran

Pelayanan pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

  • Hari: Senin - Sabtu
  • Pukul : 08.00 - 16.00 WIB

Baca juga: Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024 (Instagram @disdikdki)

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih Jenjang SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 bagi CPDB Yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
  • Surat Keterangan Pindah WNI atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota/Provinsi asal, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
  • Memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar bagi Anak Guru;
  • Memiliki surat yang menunjukkan penempatan sesuai dengan tempat orang tua bertugas bagi anak Tenaga Kependidikan;
  • Kartu Keluarga;
  • Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan khusus CPDB yang diasuh oleh wali;
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2 , dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris;
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurusan Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler; dan
  • Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/ Wali CPDB bermaterai cukup.

4. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
  • CPDB anak Guru dan Tenaga Kependidikan hanya dapat memilih sekolah tempat orang tuanya bertugas.

5. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat