androidvodic.com

Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN Terdekat, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa - News

News - Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 dibuka.

Tahap awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pengajuan akun dan verivikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat.

Setelah melakukan pengajuan di portal PPDB Jateng 2024, calon peserta didik baru (CPDB) dapat datang ke SMAN atau SMKN terdekat untuk melakukan verifikasi berkas yang diajukan.

Verifikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat dapat dilakukan mulai hari ini, Selasa (11/6/2024) sampai 24 Juni 2024.

Lantas, apa saja berkas yang dibawa saat verifikasi berkas PPDB Jateng 2024?

Adapun calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:  

Syarat Berkas PPDB Jateng 2024 untuk Daftar SMAN dan SMKN

1. Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.

Baca juga: 5 Larangan dalam PPDB 2024 dan Sanksinya

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  • Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
  • Jika KK siswa tidak tinggal bersama keluarga inti harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh penyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat