androidvodic.com

Syarat Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 1 SMA dan SMK Dibuka 24 Juni 2024, Cek Kententuan Khususnya - News

News - Berikut syarat PPDB Sumatera Barat (Sumbar) 2024 untuk daftar SMA dan SMK.

Diketahui pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 1 untuk SMA dan SMK akan dibuka pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 1 untuk SMA dibuka untuk jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik.

Sementara pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 1 untuk SMK dibuka untuk jalur seleksi nilai rapor.

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta didik baru baru (CPDB) telah mengetahui syarat untuk mendaftar SMA dan SMK di PPDB Sumbar 2024 tahap 1.

Jika calon siswa telah memenuhi syarat, maka dapat melakukan pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 1 secara online melalui laman https://ppdb.sumbarprov.go.id.

Adapun syarat daftar PPDB Sumbar 2024 tahap 1 untuk SMA dan SMK, mengutip juknis resminya sebagai berikut.

Syarat Umum Daftar PPDB Sumbar 2024

  • Calon peserta didik baru SMA/SMK Negeri berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Calon peserta didik baru SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya
  • Calon peserta didik baru SMA/SMK merupakan lulusan SMP/MTs dan sederajat dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun 2024 serta lulusan tahun sebelumnya
  • Calon peserta didik baru SMA/SMK berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar

Syarat Khusus Daftar PPDB Sumbar 2024 untuk SMA dan SMK

Simak daftar persyaratan khusus untuk daftar PPDB Sumbar 2024 tahap 1 untuk SMA dan SMK selengkapnya berikut ini:

Syarat Daftar PPDB Sumbar 2024 Jalur Afirmasi SMA

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari:
  1. keluarga ekonomi tidak mampu; atau
  2. penyandang disabilitas; atau
  3. anak panti asuhan/panti sosial.
  • Kuota jalur afirmasi jenjang SMA Negeri adalah 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
  • Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
  • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik ;
  • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM).
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu:
  • Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
  1. Surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang
    menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; dan
  2. Surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
  • Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah di dalam wilayah zonasi;
  • Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka _ seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;
  • Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri.

Syarat Daftar PPDB Sumbar 2024 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali SMA

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali;
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi;
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA Negeri 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
  1. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait;
  • Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap 1 PPDB tahun 2024;
  • Dalam hal kuota masih tersedia pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah di dalam wilayah zonasi;
  • Penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat
    tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan satuan pendidikan;
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri;

Sementara untuk syarat khusus jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik SMA.

Serta syarat khusus daftar seleksi nilai rapor SMK dan dokumen berkas pendaftaran PPDB Sumbar 2024 tahap 1 dapat dicek pada link berikut:

Juknis PPDB Sumbar 2024 untuk SMA dan SMK: LINK

Baca juga: Cara Daftar SMP pada PPDB Kabupaten Temanggung 2024, Akses ppdb.temanggungkab.go.id

Jadwal Pendaftaran

1. PPDB SMA Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik)

  • Pendaftaran: 24 - 27 Juni 2024
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA: 24 - 28 Juni 2024
  • Pengumuman: 29 Juni 2024
  • Daftar ulang di SMA Tujuan: 29 - 30 Juni 2024

2. PPDB SMA Negeri Tahap 2 (Jalur Zonasi)

  • Pendaftaran: 1 - 5 Juli 2024
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA: 1 - 6 Juli 2024
  • Pengumuman: 7 Juli 2024
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 7 - 8 Juli 2024

3. PPDB SMK Tahap 1 (Seleksi Nilai Rapor)

  • Pendaftaran: 24 - 27 Juni 2024
  • Tes Minat Bakat: 24 - 28 Juni 2024
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMK: 24 - 28 Juni 2024
  • Pengumuman: 29 Juni 2024
  • Daftar ulang di SMK Tujuan: 29 - 30 Juni 2024

4. PPDB SMK Negeri Tahap 2 (Seleksi Nilai Rapor)

  • Pendaftaran: 1 - 9 Juli 2024
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA: 1 - 10 Juli 2024
  • Pengumuman: 11 Juli 2024
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 11 - 12 Juli 2024

(News/M Alvian Fakka)

Artikel Lain Terkait PPDB 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat