androidvodic.com

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK, Registrasi Akun di Laman ppdb.riau.go.id - News

News - Inilah tata cara Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Pendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK telah memasuki tahap Prapendaftaran.

Prapendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK sudah dibuka mulai Jumat (21/6/2024).

Adapun proses Prapendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman #.

Prapendaftaran merupakan proses di mana calon peserta didik mengisi, mengunggah atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang disyaratkan.

Setelah itu, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka Senin, 24 Juni 2024.

Selengkapnya, inilah tata cara Prapendaftaran PPDB Riau 2024 jenjang SMA/SMK.

Tata Cara Prapendaftaran

1. Registrasi Akun

  • Akses laman pendaftaran #
  • Klik tombol 'Masuk' pada Halaman Utama
  • Pilih 'Registrasi Akun', dan akan muncul formulir Periksa Data
  • Masukkan NPSN Sekolah Asal, NISN dan Tanggal Lahir
  • Jika sudah, klik tombol 'Cari'
  • Jika data kamu sudah ditemukan, pastikan data sudah benar dan sesuai
  • Masukkan Password
  • Klik 'Simpan'
  • Kemudian klik 'Lanjut Masuk Aplikasi'

Baca juga: Pendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 24 Juni, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Prapendaftaran PPDB Riau 2024
Prapendaftaran PPDB Riau 2024 (#)

2. Login Akun

Masuk ke aplikasi PPDB Online # menggunakan NISN dan Password yang telah diaktivasi sebelumnya.

3. Isi Biodata

a) Biodata Pribadi

Data pribadi yang harus diisi oleh calon peserta didik antara lain :

  • Nama Lengkap, sudah terisi otomatis, pastikan sudah sesuai dengan nama siswa pada dokumen identitas;
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), sudah terisi otomatis dengan sepuluh digit kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik dan terdaftar di Referensi Kemendikbud, pastikan sudah sesuai dengan NISN calon peserta didik;
  • Nomor Induk Kependudukan, diisi dengan 16 digit angka identitas Penduduk yang bersifat unik dan terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga;
  • Nomor Kartu Keluarga, diisi dengan 16 digit angka yang tertera pada Kartu Keluarga yang memuat identitas calon peserta didik;
  • Tempat Lahir, diisii sesuai tempat lahir yang tertera pada identitas calon peserta didik;
  • Tanggal Lahir Siswa, sudah terisi otomatis, pastikan sudah sesuai dengan tanggal lahir siswa pada dokumen identitas;
  • Jenis Kelamin;
  • Agama;
  • Kebutuhan Khusus, diisi jika ada;
  • Anak Keberapa;
  • Dari Jumlah Bersaudara;
  • Email Siswa, diisi dengan email siswa yang aktif;
  • Nomor Telpon Siswa;

b) Data Alamat

Data yang diisi antara lain :

  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • RT / RW
  • Alamat
  • Titik Koordinat

c) Data Orang Tua

Data orang tua diisi sesuai form yang telah disediakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat