androidvodic.com

Cegah Kecurangan PPDB Berulang, Menko PMK Usul Pembentukan Satgas - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satgas Pengendalian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mencegah kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

Satgas ini, kata Muhadjir, bakal melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat pusat sampai di tingkat daerah.

"Saya kemarin sudah matur kepada Bapak Presiden, saya sekarang sedang menunggu Kepresnya. Kalau nanti kepresnya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut Muhadjir, penindakan terhadap kecurangan saat pelaksanaan PPDB belum bisad dilakukan, karena belum dilibatkannya aparat penegak hukum.

Padahal, menurut Muhadjir, pelanggaran jelas terjadi saat PPDB.

"Karena sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat. Padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu," tutur Muhadjir.

"Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah dari luar negeri, kemudian pindah alamat, pakai kartu keluarga palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan itu," tambah Muhadjir.

Baca juga: KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

Meski begitu, dirinya menilai setiap kasus kecurangan PPDB di tiap daerah harus dipelajari secara rinci.

Menurutnya, tidak semua daerah mengalami kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.

"Tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi sehingga sudah ada penyelesaian sehingga tidak berulang," pungkas Muhadjir.

Seperti diketahui, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%. Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.

Baca juga: 5 Fakta Baru Tewasnya Siswa SMP di Padang, Pengakuan Keluarga hingga Alasan Polisi Tak Buka CCTV

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat