androidvodic.com

Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 sudah dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).

Adapun pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman #.

Nantinya, hasil seleksi PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.

Syarat Daftar

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:

1. Melampirkan Akta Kelahiran.

2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).

4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2024 di SMA SMK Penerima dan Berkas yang Wajib Dibawa

  • Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
  • Pendidikan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  • Seni Budaya/Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
  • Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.

6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).

b) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:

  • Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta,
  • Melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat