androidvodic.com

Ada Acara Penting, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Tak Dapat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi kemungkinan besar tidak dapat memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020.

"Kemungkinan minta pengunduran (jadwal), karena agenda acara hari ini di Padang sangat penting yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Mulyadi, Hengki Mustaf Sabarta saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Hengki tidak menjelaskan, acara penting yang dihadiri Mulyadi pada hari ini, apakah terkait Pilkada Sumatera Barat atau hal lain.

Baca juga: Soal Pelanggaran Pemilu Pilkada Solo 2020, Bawaslu Ungkap Tak Ada Catatan untuk Gibran-Teguh & Bajo

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan Mulyadi telah dijadwalkan akan diperiksa pada pagi ini, Senin (7/12/2020).

"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pagi ini," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Andi mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Mulyadi jika tidak hadir pemanggilan pada hari ini.

"Akan dipanggil kembali (jika tidak hadir, Red) hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," tandasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Dijadwalkan Akan Diperiksa Pagi Ini

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Colong Start Kampanye Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Terkini Lainnya

  • Pilkada Serentak 2020

  • Hengki tidak menjelaskan, acara penting yang dihadiri Mulyadi pada hari ini, apakah terkait Pilkada Sumatera Barat atau hal lain.

  • Kadernya Menang di Pilgub Jambi, PAN Instruksikan Kawal Perhitungan Suara

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat