androidvodic.com

Soal Puisi Fadli Zon, Mahfud MD: Silakan Lapor ke Dewan Etik - News

News, JAKARTA - Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, yang berhak mengadili puisi "Doa yang Ditukar" karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon adalah Dewan Etik DPR alias Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Mahfud mempersilakan bila mereka yang merasa keberatan dan tersinggung dengan puisi Fadli untuk membawanya ke ranah Dewan Etik. Sebab hingga kini, belum ada orang atau pihak yang mengajukan pengaduan tersebut kepada Dewan Etik DPR.

"Tapi mau diadili oleh Dewan Etik. Tapi kan harus ada yang ngadu. Kalau ada yang mengadu silakan saja," kata Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Pasalnya menurut Mahfud, puisi karangan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dianggap tidak sopan karena menyinggung Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah, KH Maimun Zubair atau karib disapa Mbah Moen.

"Itu tidak sopan. Etik disebut penistaan," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan jika dilirik secara hukum, tak ada yang salah dalam puisi karya Fadli Zon. Sebab dia tidak menyebutkan subjek yang disindir secara jelas.

Baca: Pemilu 2019 Elite Politik Jangan Jadi Sumber Hoaks dan Ujaran Kebencian

Tapi masyarakat sudah lebih dahulu paham siapa yang dimaksud oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 
Sementara bila dipandang secara etika, puisi Fadli disebut sebagai penistaan. Oleh karena itu Mahfud meminta masyarakat menyikapi puisi karya Fadli Zon tersebut dalam pandangan politik.

"Sikapi secara politik saja. Orang ini pantas tidak dipilih sebagai wakil rakyat?," tanya Mahfud.

Terkini Lainnya

  • Pilpres 2019

  • Mahfud mempersilakan bila mereka yang merasa keberatan dan tersinggung dengan puisi Fadli untuk membawanya ke ranah Dewan Etik.

  • Kelompok Anak Muda Luncurkan Situs Gagasankita.id, Bisa Suarakan Aspirasi Langsung ke Anies Baswedan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat