androidvodic.com

Pemkot Semarang: Kawasan Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 Maupun 02 - News

News, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menyatakan kawasan Lapangan Pancasila atau biasa dikenal sebagai Simpang Lima di Kota Semarang tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 ini.

Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02, ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.

Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Apel Kebangsaan - Sejumlah musisi tanah air seperti Slank, Armada, Letto, Virzha, Gamel Awan Gafa Rock dan Nella Kharisma saat memeriahkan konser merah putih dalam acara apel kebangsaan di Lapangan Pancasila Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3). Ribuan masyarakat tumpah ruah memadati lapangan Pancasila yang berada di kawasan Simpang Lima. Acara ini di hadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, KH. Maimun Zubir, Habib Luthfie, Kapolda Jawa Tengah Chondro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mochamad Efendi, Gus Muwafiq dan Uskup Robertus Rubiyatmoko. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Apel Kebangsaan - Sejumlah musisi tanah air seperti Slank, Armada, Letto, Virzha, Gamel Awan Gafa Rock dan Nella Kharisma saat memeriahkan konser merah putih dalam acara apel kebangsaan di Lapangan Pancasila Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3). Ribuan masyarakat tumpah ruah memadati lapangan Pancasila yang berada di kawasan Simpang Lima. Acara ini di hadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, KH. Maimun Zubir, Habib Luthfie, Kapolda Jawa Tengah Chondro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mochamad Efendi, Gus Muwafiq dan Uskup Robertus Rubiyatmoko. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye. "Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya. 

Baca: Sudah Resmi Tersangka, Romahurmuziy Malah Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.

KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.

Baca: Ada Kampanye Akbar Prabowo dan Jokowi di Solo, Pengelola Hotel Panen

Sebelumnya, kubu Prabowo keberatan karena ingin kampanye di pusat kota, bukan di wilayah pinggiran.

Juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi Jawa Tengan Sriyanto Saputro mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan.

Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan. “Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota"

"Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan"

"Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.

Terkini Lainnya

  • Pilpres 2019

  • Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat