androidvodic.com

MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT) TKN 01.

Karena itu, MK mengabaikan kesaksian dari keponakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tersebut.

"Karena dalil ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan putusan MK, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, saksi Hairul Anas juga mengakui tidak diajarkan untuk melakukan kecurangan pemilu dalam ToT tersebut.

"Yang bersangkutan menjelaskan pernah mengikuti ToT atau bimtek diadakan TKN pasangan 01, dimana dalam ToT yang dimaksud terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'. Tetapi ketika saksi ditanya, 'apakah dalam ToT tersebut saksi dilatih untuk melakukan kecurangan?' Saksi menjawab tidak," jelas Hakim Adams.

Baca: Hasil Akhir Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 2-1, Siap Hadapi PSM di Semifinal

Baca: Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Baca: 5 Destinasi Short Escape Kece untuk Menggunakan Jatah Cuti

Dalam kaitan ini pula, dia menjelaskan, saksi pihak terkait, Anas Nasikin sebagai kordinator atau panitia dalam pelatihan saksi itu memberikan penjelasan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Anas Nasikin, slide tersebut harus dipahami secara utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta ToT serius.

Penjelasan Saksi 01 Terkait Istilah Kecurangan Bagian Dari Demkorasi

Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 di Jakarta.

Adapun materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Baca: Menjawab Pekembangan Teknologi, HP Spectre Folio Convertible Siap Manjakan Penggunanya

"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya. Kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.

Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu.

Terkini Lainnya

  • Pilpres 2019

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT)

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat