androidvodic.com

Bank Tanah Dapat Modal Awal Rp1 Triliun, Mulai Beroperasi Tahun 2022 - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan anggaran Rp 1 triliun dari rencana awal Rp 2,5 triliun sebagai modal awal pembentukan Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, Bank Tanah sudah dipikirkan tapi baru sekarang terealisir.

"Dengan adanya Bank Tanah yang bertindak sebagai land manager, maka semua tanah yang habis masa haknya dan tanah terlantar, akan dengan mudah diambil kembali oleh negara," kata Sofyan dalam keterangan yang dibagikan oleh Stafus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, Sabtu (1/1/2022).

Dia mengatakan dengan adanya bank tanah, efektivitas penggunaan tanah untuk pembangunan akan lebih tinggi.

Baca juga: Hingga Pengujung 2021 Satgas Anti Mafia Tanah Sudah Tangani 244 Kasus

"Maka dengan demikian, program pembangunan, keadilan dalam masyarakat dan reforma agraria akan lebih mudah dilaksanakan," kata dia.

Sementara itu, Stafus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, mengatakan dengan modal tersebut, maka Bank Tanah akan mulai efektif terhitung awal tahun 2022.

Baca juga: Borong Tanah 110 Hektare, Zuckerberg Perluas Jajahan di Hawaii ?

"Pemerintah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan dewan pelaksana," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mewakili Kementerian ATR/BPN untuk menandatangani persetujuan penerimaan PMN ini. Sementara dari Bank Tanah langsung ditandatangani pejabat Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, Suparman. Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang langsung menandatangani persetujuan pemberian PMN tersebut.

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Jaringan Mafia Tanah Terdiri dari Oknum BPN Hingga Aparat Penegak Hukum

Taufiqulhadi melanjutkan, sejauh ini Peraturan Presiden (Perpres) menetapkan anggota komite terdiri Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.

Sementara Kepala Badan Pelaksana akan dijabat oleh Dr Suparman, dan untuk dewan pengawas akan ditetapkan segera. Dewan Pengawas akan terdiri unsur ASN dan non-ASN.

"Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah," kata dia.

Bagi negara, dikatakan Taufiqulhadi, Bank Tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah.

Menurutnya, ini akan memudahkan bagi Kementerian ATR/BPN yang sejauh undang-undang hanya mengamanat kementerian tersebut hanya sebagai regulator.

"Tetapi dengan ada Bank Tanah, kementerian ini telah dilengkapi dengan eksekutor dalam masalah tanah pula," tutur Taufiqulhadi.

Terkini Lainnya

  • Pemerintah menyalurkan anggaran Rp 1 triliun sebagai modal awal pembentukan Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

  • Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya

  • BERITA REKOMENDASI

  • Ini Strategi Paramount Menjaga Keberlanjutan Bisnis

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat