androidvodic.com

BP Tapera Minta Harga Baru Rumah Subsidi Agar Pengembang Percepat Produksi - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PMK No.60/2023 yakni menaikkan batas harga jual rumah subsidi yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan efek harga rumah naik akan sangat berdampak positif pada penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di semester II 2023.

“Terkait FLPP memang kami ditargetkan 229 ribu, semester I kemarin agak alot baru tercapai sekitar 90 ribu,” ucap Adi dalam FGD seputar pemenuhan perumagan bagi ASN dan MBR di Hotel Ayana, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia menuturkan bahwa laporan dari Dirjen Perumahan PUPR saat ini pengembang rumah subsidi sedang menunggu harga baru.

“Makanya begitu kemarin keluar (PMK No.60/2023) itu harapan kita pengembang lebih cepat lagi melakukan produksi sehingga target sisa 129 ribuan bisa tercapai di semester II,” urai Adi.

BP Tapera memasang target penyaluran KPR FLPP untuk tahun 2024 sebanyak 220 ribu unit dengan nilai Rp 25,8 triliun.

Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan dengan target penyaluran FLPP untuk tahun 2023 sebanyak 229.000 unit dengan total nilai Rp 25,18 triliun.

Melihat realisasi KPR FLPP per 16 Juni 2023, BP Tapera menyampaikan telah menyalurkan sebanyak 89.438 unit dengan nilai Rp 9,99 triliun.

"Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010–2023 sebanyak 1.259.017 unit senilai Rp 110,32 triliun," kata Adi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Pemerintah Siapkan Peraturan, Pengembang Harap Agustus 2023 Rampung

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.

Dengan PMK ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Tak hanya itu, PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta-Rp 234 juta pada 2023, dan antara Rp 166 juta-Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Baca juga: Soal Rumah Subsidi, Muliandy Nasution: Pemerintah harus Cepat Tanggap Soal Aturan Harganya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat