androidvodic.com

Pemerintah Bakal Gratiskan PPN Rumah Rp 2 Miliar, Sri Mulyani: Terbit Mulai November - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji insentif menyoal pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti senilai Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan PPN DTP ini saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Dia menargetkan pada November ini Peraturan Menteri Keuangan menyoal PPN DTP itu bakal terbit.

"Mengenai desainnya yaitu untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan akan diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Gedung BI, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Pengusaha Properti Nunggu Rincian Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Sri Mulyani bilang, PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.

"Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama DTP," tutur Sri Mulyani.

Bendahara negara itu merinci, insentif tersebut diberikan pada 1 NIK atau NPWP. Hanya saja, Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih rinci mengenai skemanya.

"Programnya seperti yang sudah diumumkan, berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024 jadi 14 bulan," terangnya.

Adapun terkait periodenya, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk jangka waktu November 2023 hingga Juni 2024 insentif tarif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Sedangkan periode Juli 2024 sampai Desember 2024 insentif PPN yang diberikan pemerintah sebesar 50 persen.

"Jadi dalam hal ini dari November 2023 hingga Juni 2024 PPN yang di DTP oleh pemerintah adalah 100 persen. Mulai periode Juli-Desember 2024, PPN yang DTP adalah hanya 50 persen. Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, pelaku usaha di industri properti menyambut baik adanya kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Direktur PT Alam Sutera Realty, Lilia Setiprawarti Sukotjo mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait kebijakan yang dimaksud.

Juklak tersebut nantinya berisi rincian kebijakan PPN DTP.

Terkini Lainnya

  • PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat