androidvodic.com

Apakah Puasa Batal Ketika Kita Onani dan Tak Mandi Besar Sesudah Imsak? - News

News - Assalamu'alaikum Ustaz Zul. Apakah puasa kita batal kalau kita dalam keadaan onani dan tidak mandi sesudah imsak?

Jawaban:

Hal pertama yang perlu diketahui adalah haramnya melakukan onani, baik di hari biasa, terutama di dalam bulan Ramadan. Oleh karena itu pelaku wajib segera bertaubat dan memperbanyak meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta'ala serta memperbanyak amalan agar terhindar dari sebab-sebab yang berpotensi mengarahkannya melakukan onani tersebut, ditambah dengan kegiatan-kegiatan positif lainnya yang bermanfaat agar pada malam itu tidak sahur dengan onani, namun tetap dengan mengkonsumsi nasi.

Berikutnya apabila seseorang melakukan onani setelah terbenam matahari di bulan Ramadan hingga sebelum terbit fajar tentunya tidak memberi pengaruh kepada keabsahan puasanya di siang hari karena malam bukanlah waktu berpuasa. Bahkan jika dia belum sempat mandi menghilangkan hadas besar sebelum fajar hingga akhirnya masuk waktu subuh, lalu kemudian mandi, maka puasa hari itu tetap sah berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;

عن عائشة وأم سلمة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم

“Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR: Bukhari dan Muslim)

Al-Syaukani (w 1250H) di dalam kitab Nailul Awthar setelah menampilkan beberapa riwayat terkait masalah ini menjelaskan;

هذه الأحاديث استدل بها من قال أن من أصبح جنبا فصومه صحيح ولا قضاء عليه من غير فرق بين أن تكون الجنابة عن جماع أو غيره وإليه ذهب الجمهور

“Hadis-hadis ini menjadi dasar ulama yang mengatakan sahnya puasa orang yang bangun pagi dalam keadaan junub, dan tidak perlu mengqadha puasa tersebut, tanpa membedakan junub disebabkan berhubungan atau oleh sebab lain. Jumhur ulama pun berpendapat demikian.”

Bahkan sebelumnya Ibnu Daqiq al-‘Id telah menjelaskan di dalam kitab Ihkam al-Ahkam Syarh Umdah al-Ahkam;

واتفق الفقهاء على العمل بهذا الحديث وصار ذلك إجماعا أو كالإجماع

“Para ulama fikih sepakat menerapkan hadis ini, sehingga dapat menjadi ijma‘ (konsensus), atau setidaknya menjadi pendapat jumhur ulama.” Wallahu A‘lam

Rubrik konsultasi ini diasuh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc 

Terkini Lainnya

  • Ramadan 2017

  • Assalamu'alaikum Ustaz Zul. Apakah puasa kita batal kalau kita dalam keadaan onani dan tidak mandi sesudah imsak?

  • H+5 Lebaran, Sejumlah Masyarakat Antre Beli dan Batalkan Tiket Mudik di Loket Stasiun Pasar Senen

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat