androidvodic.com

CATAT! Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020 Cuma 7 Jam, WFH Diperpanjang hingga 13 Mei - News

News - Selama bulan Ramadhan 2020, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.

Selain jam kerja, work from home atau WFH bagi ASN juga diperpanjang hingga 13 Mei 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi ASN selama bulan Ramadhan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca: Pandemi, Ramadan, dan Bela Negara

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap dengan Doa Buka Puasa dan Dalilnya

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:

- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

- Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Baca: BKN Mencatat Ada 122 PNS Positif Terinfeksi Covid-19

Baca: Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja

WFH ASN Diperpanjang

Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan.
Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan. (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah atau WFH bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Terkini Lainnya

  • Ramadan 2020

  • Menpan RB Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi ASN selama bulan Ramadhan 2020. Berikut petunjuk teknisnya!

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat