androidvodic.com

Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal. . . - News

News - Inilah tata cara shalat Ied di rumah baik secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Pada Lebaran 2020, umat Islam diimbau untuk melaksanakan shalat Ied di rumah.

Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak karena pandemi Corona.

Senada dengan imbauan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Menurut MUI, shalat Ied dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Baca: Hafalan Surat Qaf, Surat Al Qamar, Surat Al A’laa, dan Surat Al Ghosiyah untuk Shalat Ied di Rumah

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Ied di Rumah, Idul Fitri 1441 H

Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang.

Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.

Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah.

Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Pun jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka boleh dilakukan tanpa khutbah.

Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.

Adapun tata cara shalat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Ied di lapangan atau masjid.

Baca: Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Baca: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri Berdasar Fatwa MUI dan Amalan Sunnahnya

ILUSTRASI shalat Ied di rumah
ILUSTRASI shalat Ied di rumah (freepik.com)

Berikut panduan/kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di rumah:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Terkini Lainnya

  • Idul Fitri 2020

  • Tata cara shalat Ied di rumah baik secara sendiri/munfarid atau berjamaah. Bila berjamaah, minimal 4 orang dan boleh tanpa khutbah dengan syarat ini.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat