androidvodic.com

Tak Sengaja Tertelan Makanan Saat Mencicipi Masakan di Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya? - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA- Selama bulan puasa, sebagian dari kita ada yang memasak untuk menyiapkan hidangan saat berbuka di rumah.

Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya untuk memastikan, apakah makanan tersebut sudah memiliki rasa yang pas atau tidak. 

Pada hari biasa tentu tidak menjadi masalah. Lantas bagaimana pada saat bulan Ramadan?

Baca juga: Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Baca juga: Sahurnya Banyak Mengapa Pas Puasa Terasa Lemas? Menu Apa yang Pas?

Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang pada tubuh menjadi satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa?

Mengenai hal ini, Ustad Zulkifli Harza pun memberikan jawaban.

Banyak yang mengeluarkan pendapat terkait mencicipi masakan saat di bulan Ramadan.

Menurutnya umat muslim harus mengambil pendapat yang menguatkan iman, bukan meringankan.

"Saya jumpai ada beberapa pedapat. Tapi sebaiknya kita harus berpegang pada pendapat yang kokoh ya. Yang menjaga iman kita, bukan meringankan atau merusak iman kita," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, mencicipi masakan tidak akan membatalkan puasa. Namun punya ketentuan dan syarat yaitu ada tiga hal. Pastikan tidak ada perisa yang terbawa saat menelan makanan. 

Dan saat menelan air ludah, dipastikan masih original alias tidak bercampur dengan rasa apa pun dadi masakan tersebut. 

Dan apa bila tanpa sengaja tertelan karena terkejut atau faktor lain tidak jadi masalah.

Namun lain cerita jika dilakukan secara sengaja. Maka, menurut Ustad Zulkifli Harza, puasa menjadi batal. 

Terkini Lainnya

  • Ramadan 2021

  • Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya. Bagaimana saat puasa? Apa hukumnya?

  • H+5 Lebaran, Sejumlah Masyarakat Antre Beli dan Batalkan Tiket Mudik di Loket Stasiun Pasar Senen

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat