androidvodic.com

Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag - News

News - Jelang Idul Fitri 2021 atau 1442 H, Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan silaturahmi di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (News/ Chaerul Umam)

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2021 dan Daftar Cuti Bersama 2021

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:

Panduan pelaksanaan malam takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll

Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Terkini Lainnya

  • Lebaran 2021

  • Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag yang disampailkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat