androidvodic.com

Jumlah Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY, Ini Besarannya - News

News - Inilah jumlah zakat fitrah 2021 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah ini diperbolehkan sejak awal Ramadhan. Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Berikut ini panduan zakat fitrah, mulai dari jumlah besaran, waktu mengeluarkan zakat hingga golongan orang yang berhak menerima zakat:

Besaran Zakat Fitrah 2021

DKI Jakarta dan sekitarnya

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Terkini Lainnya

  • Ramadan 2021

  • Inilah jumlah zakat fitrah 2021 di wilayah DKI Jakarta, Kota Bandung, & Yogyakarta yang bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat