androidvodic.com

Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Takbir Keliling Ditiadakan - News

News - Berikut aturan pelaksanaan malam takbiran sambut Idul Fitri 2021 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Satu dari beberapa poin menjelaskan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021), besok.

Penetapan ini berdasar keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/5/2021).

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Keputusan Kemenag ini senada dengan keputusan penetapan Idul Fitri 1442 H oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), di antaranya PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, Kemenang juga telah menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid.

Baca juga: LINK Twibbon Kartu Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin wal-Faizin

Baca juga: Mengapa Idul Fitri di Indonesia Sering Disebut Lebaran? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:

Panduan pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Terkini Lainnya

  • Lebaran 2021

  • Berikut Panduan Lengkap Takbiran dan Salat Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat