androidvodic.com

Apakah Menelan Ludah atau Air Liur Membatalkan Puasa? Berikut Hukum dan Penjelasannya - News

News - Inilah penjelasan terkait hukum menelan ludah atau air liur saat berpuasa.

Puasa merupakan kegiatan ibadah menahan diri dari lapar dan dahaga mulai siang hari hingga waktu berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.

Namun saat menjalankan ibadah puasa, sering kali kita merasakan haus hingga menelan ludah sendiri.

Lantas, apakah menelan ludah atau air liur membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag RI, menelan ludah atau air liur tidak akan membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi mengatakan, menelan ludah atau air liur sangat sulit dihindari.

"Pada dasarnya hukum menelan ludah atau air liur pada saat puasa, terutama bagi orang yang memang sering mengeluarkan air liur, itu tidak membatalkan puasanya, karena sangat sulit untuk dihindari,” jelasnya.

Meski demikian, Kiai Mahbub mengingatkan, ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi.

Menelan ludah atau air liur yang bercampur dengan darah gusi akan membatalkan puasa.

"Misalnya gusi kita berdarah, kemudian kita meminum air liur yang tercampur dengan darah tersebut, itu dapat membatalkan puasa kita," tegasnya.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Kemudian, Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews juga menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.

Ustaz Tajul mengatakan, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa.

Namun, jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.

"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh," jelasnya.

Dengan demikian, apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah saat berpuasa, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.

(News/Latifah/Oktavia WW)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat