androidvodic.com

Lima Anggota DPRD Boltim Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT - News

Laporan Wartawan Tribun Manado, Aldi Ponge

News, TUTUYAN - Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif melalui partai politik lainnya diwajibkan mundur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 1 Agustus mendatang.

Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong mengatakan setelah terjadi polemik terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 13 tahun 2013 yang mewajibkan semua anggota dewan yang pindah partai untuk mengundurkan diri, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran.

"Kita sudah sampaikan permohonan pemberhentian kelima anggota dewan yang pindah partai kepada gubernur. Tapi ada edaran yang baru dari Mendagri bahwa mereka itu sudah harus di PAW kan sebelum 1 Agustus," jelas Sumardia, Jumat (12/7/2013) melalui telepon.

Sumardia mengatakan dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa semua anggota DPRD yang menjadi calon legislatif dari partai lain pada pemilu mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri tersebut wajib dilakukan paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.

"Kita belum terima secara resmi surat edaran tersebut, tetapi sudah diberitakan di media massa dan baca melalui website resmi pemerintah pusat, pasti dalam 3 hari ke depan sudah masuk suratnya," jelas Sumardia.

Sumardia mengungkapkan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kelima anggota dewan tersebut sejak diterimanya surat edaran tersebut.

"Kita diberi waktu 14 hari setelah menerima surat edaran itu, sebelum DCT sudah ada proses pemberhentian atau proses PAW. Kami tidak akan menghambat pencalonan teman-teman, pasti akan diproses," bebernya.

Sumardia menjelaskan sesuai edaran tersebut pihaknya berhak melakukan proses PAW. PAW anggota DPRD seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari parpol pengusung anggota dewan bersangkutan.

"Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan PAW, maka ketua DPR bisa melakukan proses PAW itu tanpa usulan partai," jelasnya.

Disebutnya, kelima anggota dewan yang mengundurkan diri tersebut yakni Vecky Ochotan, Luther Rambing, Saptono Paputungan, Reevy Lengkong dan Sofyan Alhabsy.

Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran nomor 161/3294/Sj dengan tanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia.

Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 partai politik dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan yang mengharuskan anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan dewan dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat