Simpan 948 Butir Pil Dextro, IRT Dibekuk Polisi - News
News SITUBONDO - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Misnati (40), warga Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, terpaksa di gelandang ke ruang penyidik Reskoba Polres Situbondo, Senin (07/10/2013).
Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini, digelandang polisi karena memiliki dan mengedarkan pil jenis Dextro.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 948 butir Dextro tersebut. Misnati menuturkan, dirinya terpaksa menjual pil itu, karena ingin menambah penghasilan.
“Untungnya tidak seberapa, tapi mau gimana lagi,” ujar Misnati pasrah dihadapan polisi.
Ia mengaku baru satu bulan ini menjual pil itu, karena tergiur dengan banyak yang menanyakan pil tersebut.
“Saya tidak tahu, kalau jual obat itu dilarang dan akan berurusan dengan polisi,” katanya lesuh.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasinya, karena banyak warga yang resah.
Akibat kepemilikan pil tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 junto 197 subs pasal ayat 2 junto 196 Undang udang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Saat ini tersangka sudah kami mintai keterangan dan di tahan,” tegas AKP Priyo Purwandito.
Terkini Lainnya
Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini, digelandang polisi karena memiliki dan mengedarkan pil jenis Dextro.
Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibu di Banyumas Tinggalkan Balita dalam Kondisi Tidur, Pelaku Kesal Diganggu saat Kencan
Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Kios di Mamberamo Papua, Seorang Korban Ditemukan Tewas
Alasan Ormas DSKS Memprotes Acara Kuliner Nonhalal di Solo, Tenda Makanan Harus Ditutup Kain
Remaja di Malang Tewas di Rumah, Adik Sempat Selimuti Kakak yang Sudah Dingin, Ibu Tersandung Jasad