androidvodic.com

12 WNA Asal China Jadi Tersangka Perusak Hutan dan Penambang Ilegal - News

News  PONTIANAK - Dari 19 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan Dinas Kehutanan Kalbar dan Polda Kalbar, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh lainnya diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses dan tindaklanjut berikutnya.

"Pemeriksaan baru selesai kemarin. Jadi hasil pemeriksaan tim penyidik, dari 19 WNA itu, yang ditetapkan sebagai tersangka 12 orang. Saat ini sudah ditahan di Mapolda Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Minggu (22/12/2013).

Adapun dugaan tindak pidana yang dikenakan terhadap 12 WNA tersebut yaitu terkait perizinan tambang batubara dan mineral, merusak hutan, serta merusak lingkungan hidup.

Dijelaskan, untuk tujuh WNA asal Cina lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut. "Mereka ini keduluan tim kita, jadi belum sempat bekerja. Nanti diserahkan ke Imigrasi, nanti mereka yang melakukan proses lebih lanjut," paparnya.

Menurut Mukson, dari 12 orang tersebut, satu di antaranya tidak dilakukan penahanan lantaran menderita sakit sehingga harus mendapatkan perawatan medis. "Ada satu orang yang sakit, sekarang dirawat di RS Soedarso dan dijaga oleh anggota polisi," terangnya.

Sementara itu, pihak Polda Kalbar juga sudah memanggil Direktur PT Cosmos Inti Persada (CIP) BL. "Direkturnya sudah dipanggil, inisialnya BL. Dia bekerjasama dengan Mr Lee. Kita tunggu sampai Senin atau Selasa, kalau tidak datang dijemput," tegasnya.

Untuk barang bukti, lanjut Mukson berupa dua unit eksapator, alat berat, dum truk dan hasil-hasil tambang sudah dijaga oleh anggota Polres Kapuas Hulu dilokasi kejadian. "Sudah diamankan dilokasi dan dijaga oleh anggota Polres," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat