Komisi III Minta PT CEM Dihentikan Sementara - News
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
News SAMARINDA, - Perusahaan tambang PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat dengan warga Pelita 7 Sambutan terkait kerusakan lingkungan akibat aktifitasnya. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Samarinda ke sekitar lokasi tambang, Rabu (8/1/2014) lalu.
Dalam kesepakatan yang dibuat tanggal 2 Desember 2013 lalu kata Narimo, anggota Komisi III, Kamis (9/1/2014), PT CEM sudah bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 132 juta. Informasi warga, kesepakatan itu juga disaksikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang Liansyah dan paling lama seminggu setelah kesepakatan dibuat akan direalisasikan. Dana ini kata Narimo memang sangat ditunggu warga mengingat masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilunasi.
"Sampai sekarang belum direalisasikan. Kita nanti akan memberikan rekomendasi untuk mendesak PT CEM untuk segera merealisasikan ganti rugi yang sudah disepakati bersama dengan masyarakat," kata Narimo.
Terkini Lainnya
anggota Komisi III, Kamis (9/1/2014), PT CEM sudah bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 132 juta. Informasi warga,
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel