androidvodic.com

Pengacara Florence : Kicauan Kliennya Hanya Curhat - News

News,SLEMAN - Florence Sihombing melalui pengacaranya Wibowo Malik menggelar konferensi pers di Kalui Gejayan pada Jumat (29/8/2014).

 Melalui pengacaranya ini, Florence meminta maaf kepada warga Yogya atas kicauannya di Path dan Twitter.

Ia juga berharap agar masih diberi kesempatan untuk bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik.

Pada kesempatan itu, Wibowo juga menerangkan bahwa apa yang ditulis kliennya itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau menyebarkan kebencian.

Adapun saat ini, ia mengungkapkan bahwa Florence dalam kondisi stres alias tertekan setelah begitu banyak reaksi kemarahan di jagat dunia maya.

Akibat kicauannya itu pula Florence harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Masalahnya, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014) petang resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 wib dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.

"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," jelas Ahmad Nurul Hakam, dari kantor advokat Erry Suprianto.

Ancamannya tak main-main, Ahmad menambahkan bahwa ia bisa diancam hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Laporan tersebut langsung diserahkan ke Reskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Fajar Rianto dari LSM Jati Sura menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat menempuh jalur hukum lantaran kasus ini sudah dianggap meresahkan.

Ia berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bertindak atau berbicara terutama yang mengarah pada hal provokatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat