Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit - News
News,YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat.
Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.
Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Terkini Lainnya
Sidang Florence
Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Dirlantas Polda Sulteng Tolak Wawancara karena Wartawan Pakai HP China: Saya Sangat Bersalah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemandi Jenazah Vina Cirebon Buka Suara Mentahkan Pengakuan Polda Jabar: Tak Jewer Polisine
Perkara Pakai Hp Buatan China, Dirlantas Polda Sulteng Diduga Hina Wartawan, Kini Menyesal
Siapa Euis? Pemandi Jenazah Vina yang Sebut Polisi Bohong, Ini Sosok dan Hubungannya dengan Vina
Tingkatkan Ekonomi Daerah, Siswa Vokasi Kembangkan Eduwisata di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Seorang Siswi Baru SMP di Cianjur Diduga Jadi Dirundung saat MPLS, Ngeluh Sakit saat Buang Air Kecil