androidvodic.com

Pilkada Serentak, KPUD Denpasar Ajukan Rp 19,8 M Untuk Pilwali - News

News,DENPASAR - Pilkada di Bali akan dilakuan secara serentak, seiring turunnya Surat Edaran (SE) No 1667 KPU RI yang menggunakan dasar Perppu.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan bersama rombongan menemui Wali Kota Denpasar guna membahas rencana Pilkada tersebut, Selasa (18/11/2014).

“Kami mau melakukan audiensi dengan pak wali. Selain menjelaskan kepastian Pilkada, kami sekaligus meminta kepastian pos anggaran untuk Pilkada. Kami mengajukan angka Rp 16,6 miliar,” ujar Jhon Darmawan.

Kepastian anggaran yang diajukan, lanjut John Darmawan, yakni sebesar Rp 16,6 milir dari APBD Induk 2015.

Namun menurutnya, seperti pada perencanaan awal, angka tersebut bukan angka total pembiayaan Pilkada.

Karena akan ada penambahan alokasi dana lagi pada APBD Perubahan 2015 nanti.

"Anggaran ini kami asumsikan untuk dua putaran. Seperti rencana awal, total anggaran masih sekitar angka Rp 19,8 miliar. Sisa Rp 3,2 miliar lainnya, akan kami ajukan di APBD Perubahan 2015," ungkapnya.

Menurutnya, kepastian penganggaran ini harus segera diperjelas dengan wali kota. Kalau sebelumnya masih banyak perdebatan di pusat terkait mekanisme Pilkada serentak, sekarang sudah dapat dipastikan Pilkada digelar mengacu Perppu.

Ia melanjutkan, setelah adanya kepastian Pilkada akan menggunakan sistem pemilihan langsung, maka penganggaran akan kembali pada perencanaan semula.

Meski demikian, menurutnya, potensi adanya pembengkakan dana untuk Pilkada masih tetap ada.

Sehingga ia memilih untuk sementara memastikan alokasi dana di APBD 2015 saja.

Sedangkan kepastian dana untuk pengajuan pada APBD Perubahan 2015, angkanya masih bisa berubah.

“Yang terpenting sekarang adalah kepastian pendanaan untuk tahap pertamanya dulu. Untuk kekurangannya nanti, bisa menyusul di APBD Perubahan 2015,” katanya.

Lantas bagaimana dengan anggaran Rp 3,2 miliar yang diajukan di APBD Perubahan 2014? Ditanyakan demikian, Jhon Dermawan menjelaskan, mengingat batas waktunya sudah lewat, maka dana tersebut tidak jadi dipakai. Sehingga harus dikembalikan lagi ke kas daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat