androidvodic.com

Gunartomo Hajar Istri Siri Hingga Bonyok Gara-gara Buka-buka Handphone - News

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

News, YOGYA - Gunartomo (35) alias Boby warga Danurejan Yogya tega melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.

Kekerasan rumah tangga ini terjadi setelah sang istri membuka-buka ponselnya dan melihat SMS mesra.

Sebelumnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban, Nov (33) warga Godean Sleman yang dinikahi secara siri pada tahun 2012 silam.

"Awalnya korban menemukan SMS mesra itu, lalu ditanyakan kepada pelaku. Katanya (pelaku) SMS itu dari pelanggannya," ungkap Kapolsek Danurejan, Kompol Sukar didampingi Kanit Reskrim Polsek Danurejan, Iptu Suwanto, Jumat (25/9/2015).

Pelaku yang merupakan tenaga servis ponsel tersebut mengaku bahwa hubungan ia dengan wanita yang ada di SMS tersebut hanya sebatas hubungan dengan pelanggan saja.

Namun korban tidak lantas percaya dengan pengakuan tersebut. Selanjutnya terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

Aksi penganiayaan terjadi, Rabu (26/8/2015) pagi, di dalam rumah pasangan milik pelaku yang terletak di wilayah Danurejan Yogya.

Pelaku yang emosi lantas menghajar istri sirinya itu. Pelaku memukul dan menendangi korban hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mencambuk korban menggunakan tali ikat pinggang. Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga sempat menggigit tubuh korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku lantas meninggalkan korban ke dalam kamar tidur. Korban tidak dapat melarikan diri sebab pintu rumah dikunci oleh pelaku.

"Baru saat pelaku tidur, korban diam-diam mengambil kunci motor dan keluar melalui jendela. Korban kemudian pergi ke rumah orangtuanya,"

Ditemani orangtuanya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Polsek Danurejan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun dua kali melayangkan surat pemanggilan, pelaku tidak meresponya.

Petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan petugas saat tengah asyik nongkrong di seputaran stadion Kridosono Yogya, Kamis (24/9/2015) dini hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis aksi penganiayaan di wilayah Danurejan serta aksi pencurian di wilayah Jetis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribunjogja.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat