androidvodic.com

Rekening Gendut Pegawai Honorer, Awal Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Lampung - News

News, JAKARTA - Ketua Tim Penyidik Kejaksaan untuk dugaan korupsi Dinas Pendidikan Lampung Agus Khairudin menyebutkan ada indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Agus menjelaskan pada kasus ini penyidik Kejaksaan menemukan rekening gendut milik pegawai honorer pada Dinas Pendidikan provinsi tersebut.

"Kami menemukan ada rekening sebesar Rp 7 miliar milik seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan Lampung," kata Agus Khairudin kepada Tribunnews di Gedung Bundar Kejaksaan, Jumat (20/11/2015).

Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan Edward Hakim yang merupakan Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Lampung pada 2012, tahun dugaan korupsi ini berlangsung sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.

Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.

M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.

‎Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.

M Hendrawan yang merupakan satu di antara empat tersangka kasus ini, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar kepada Kejaksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat