Warga DKI Gunakan Hak Suara di Pilgub Jambi - News
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
News, JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi menemukan warga pemilik KTP DKI Jakarta menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jambi pada 9 Desember 2015.
Hal ini disampaikan anggota Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi, dalam rapat pleno penghitungan suara Pilgub Jambi di KPU Kota Jambi yang berlangsung pada Kamis (17/12/2015).
"Itu sudah kita sampaikan ada empat orang di Kecamatan Telanaipura pemilik KTP luar Provinsi Jambi, dari DKI, bukan warga Jambi. Sudah kita sampaikan masuk DB 2," ujar Fahrul Rozi.
Fahrul menambahkan, dari temuan ini sudah masuk dalam rekomendasi pada DB2 atau berita acara pleno KPU Kota Jambi. Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Ini pelanggaran administrasi, tidak mempengaruhi hasil pemilihan. Hanya saja persoalannya keprofesionalan KPPS kalau kita lihat (di kasus ini, red)," sambung Fahrul Rozi.
Terpisah, komisioner KPU Kota Jambi, Wein Arifin, mengatakan laporan tersebut sudah diklarifikasi pada rapat pleno tingkat kecamatan.
"Memang ada empat orang pemilik KTP luar Jambi, tapi sudah ditelusuri dan dia punya kartu keluarga dan sudah tinggal di Jambi selama 1,5 tahun. Sudah kita masukkan dalam berita acara pleno," ujar Wein.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak
Panwaslu Kota Jambi mengatakan ada empat warga DKI Jakarta menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jambi pada 9 Desember 2015.
Sugeng Riyanto Dorong Pengendalian Konsumsi Rokok, Wujudkan Solo Jadi Kota Layak Anak Paripurna
BERITA TERKINI
berita POPULER
Skenario Anak di Bekasi Tutupi Pembunuhan Ayah, Bilang Korban Selingkuh Transfer Uang ke Cewek
Perintisan dan Pengerasan Jalan Sepanjang 1.765 Meter Jadi Target TMMD di Minahasa
Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun
13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap