Bandar Narkoba yang Diungkap BNNP Tinggal di Dekat Rumah Wali Kota - News
Laporan Tribun Kaltim Christopher Desmawangga
News, SAMARINDA - BNNP Kaltim kembali melakukan penggrebekan di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Adam Malik, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (3/2/2016).
Sekitar pukul 00.00 Wita, BNNP mendatangi lokasi penggrebekan tersebut, yakni di perumahan Citra Griya, yang di dalamnya terdapat kediaman pribadi Wali Kota Samarinda terpilih, Syaharie Jaang.
Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni BH (35), dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,4 gram, timbangan dan plastik kecil untuk membungkus sabu.
Sementara itu, bandar di perumahan tersebut yakni MA yang berjenis kelamin perempuan, saat ini masih dalam pengejaran BNNP.
"Kami memang dapatkan barang bukti sabu tidak banyak, karena pengedar mengganti sistem penjualannya, ketika narkoba datang ke bandar di Samarinda, bandar tersebut langsung memecah ke bandar lainnya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Jumat (5/2/2015).
Para pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati.
Terkini Lainnya
Bandar di perumahan tersebut yakni MA yang berjenis kelamin perempuan, saat ini masih dalam pengejaran BNNP.
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel