Sengketa Susu Berisi Benda Serupa Kaki Katak Berujung Damai - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
News, BANDUNG - Sengketa antara Rini Tresna Sari (46), selaku konsumen dengan PT Ultra Jaya, selaku pelaku usaha, berakhir damai.
Keduanya menyepakati jumlah ganti rugi setelah menjalani sidang arbitrase kedua di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung, Kamis (10/2/2016).
"Alhamdulillah sudah tercapai perdamaian, tadi kami sudah menerima hitam di atas putih yang ditandatangani kedua belah pihak," ujar ketua majelis sidang BPSK Kota Bandung, Salamatul Afiyah, kepada Tribun Jabar lewat sambungan telepon.
Salamatul menjelaskan PT Ultra Jaya sebagai tergugat akan menanggung pembiayaan Rp 32.036.514. Biaya tersebut meliputi biaya perawatan anaknya di rumah sakit dan asuransi pascaperawatan.
"Sebetulnya kesepakatan itu telah ditandatangani pada 9 Maret 2016 ketika mereka diberi kesempatan musyawarah," ujar Salamatul.
Kendati begitu, kesepakatan tersebut akan disahkan melalui keputusan sidang yang digelar Selasa (15/3/2016). Sidang itu akan membacakan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak sekaligus mengakhiri polemik benda serupa kaki katak di dalam susu kemasan.
"Dengan proses panjang akhirnya jumlah tersebut menjadi jalan kesepakatan," ujar Salamatul.
Terkini Lainnya
Sengketa antara Rini Tresna Sari (46), selaku konsumen dengan PT Ultra Jaya, selaku pelaku usaha, terkait benda serupa kaki katak berakhir damai.
Bantah Rekayasa Kasus, Iptu Rudiana Tegaskan Tak Kenal Aep & Dede sebelum Pembunuhan Vina dan Eky
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perintah Bebas Ginting sebelum 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Tribata TV, 4 Orang Tewas
Kaki Balita Terjepit di Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kronologinya
Terseret Kasus Vina, Iptu Rudiana Bantah Menghilang, Tegaskan Masih Anggota Polri
Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : 'Kepret Aep'
Hampir 80 Siswa SMA Negeri di Pangandaran Jadi Korban Dugaan Keracunan