androidvodic.com

Kunci dan STNK Ditinggal, Bobi Hartono Tega Embat Motor Kawasaki Ninja Milik Temannya - News

News, PALEMBANG - Mengetahui temannya pergi dengan meninggalkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 berwarna hijau BG 4340 ZU beserta kunci kontaknya termasuk juga STNK, membuat Bobi Hartono (20), seketika terlintas niat jahat untuk mencurinya.

Namun sial menghampirinya, setelah mengambil dan membawanya kabur lalu menjualnya seharga Rp 5 juta ke daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), warga Desa Talang Jaya Indah Betung Kabupaten Banyuasin ini berhasil ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap Polsekta Sako Palembang setelah berkoordinasi dengan Polsek Betung Banyuasin saat berada di rumahnya, Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 00.00.

Menurut keterangan tersangka Bobi saat diamankan di Polsekta Sako Palembang, Senin (18/42016), aksinya tersebut dilakukan berawal saat ia menginap di kosan temannya, I Wayan Simawijaya (19) di Jalan Setunggal Kompleks Griya Mutiara Indah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang pada Rabu (13/4/2016).

"Pas saya menginap itu atau sekitar pukul 23.00, korban pergi dijemput temannya yang lain. Dan saat itulah saya langsung membawa kabur sepeda motornya," jelasnya.

Selanjutnya, dikatakan tersangka Bobi, sepeda motor tersebut langsung ia bawa kabur ke daerah PALI tepatnya ke Desa Talang Ali.

"Di sana saya jual sepeda motor itu kepada Heri seharga Rp 5 juta," terangnya.

Kapolsekta Sako Palembang, Kompol Raphael BJ Lingga menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban yang tak lain adalah temannya.

"Mendapat laporan itu, kita langsung menindaklanjutinya hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah tersangka. "

"Tersangka sendiri kita amankan saat berada di rumahnya setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Betung Banyuasin," jelasnya.

Masih dikatakan Raphael, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan aksi tersebut bukanlah yang pertama kalinya melainkan sudah yang ketiga kalinya.

"Untuk yang lainnya masih akan kita koordinasikan dan akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat