androidvodic.com

Baru Buka Usaha Es Kelapa Untuk Hidupi Keluarga, Radiawaty Dipalak Dua Preman - News

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

News, MEDAN - Seorang wanita menjadi korban tindakan premanisme di Jalan Sakti Lubis Lorong Bali yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.

Adanya Tim Pemburu Preman (TPP) beraksi, tidak membuat ciut para pelaku aksi premanisme dan pungutan liar.

Aksi pemalakan terjadi terhadap wanita yang baru saja membuka usaha kecil-kecilan guna menghidupi keluarganya dengan berjualan es kelapa.

Ia diperas dua preman bernama Edy Susanto (45) warga Jalan Sakti Lubis Lorong Pegawai Medan Kota dan Dian Krisdianto (39) warga Jalan Sakti Lubis, Lorong Selamat I, Medan Kota.

"Kedua pelaku yang memalak seorang ibu-ibu penjual es kelapa itu sudah kami amankan, kami pastikan keduanya berakhir di sel tahanan Polsek Medan Kota," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung, Selasa (19/4/2016)

Pedagang es kelapa ini diketahui Radiawaty (59), yang diperas dengan dalih uang keamanan oleh Dian dan Edy di Jalan Sakti Lubis Lorong Bali.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologis kasus premanisme ini.

Martualesi bilang, awalnya korban memberikan uang keamanan kepada dua pelaku sebesar Rp50 ribu. Karena merasa kurang, Dian dan Edy meminta uang lagi kepada korban.

Karena belum punya uang, keduanya terus meneror Radiawaty dengan mengancam akan balik lagi meminta kekurangan uang keamanan itu.

'Ternyata ancaman kedua pelaku tak main-main, keduanya kembali mendatangi dagangan korban dan meminta uang lagi. Korban pun memberikan uang Rp300 ribu kepada Dian dan Edy. Korban tak terima. Ia melaporkannya ke polisi," kata Martualesi Sitepu.

Dari laporan korban itu, personel Polsekta Medan Kota menyelidiki keberadaan pelaku di sekitaran tempat kejadian perkara.

Dan akhirnya petugas berhasil mengamanakan Dian dan Edy yang meruoakan pemuda setempat pada Senin (18/4) malam, keduanya ‎pun diringkus dengan barang bukti selembar kwitansi dan uang hasil pemerasan Rp350 ribu.

"Korban diperas sebanyak Rp350 ribu oleh dua tersangka dengan alasan uang keamanan. Dari laporan korban kita langsung bergerak cepat dan meringkus dua pelaku. Barang bukti turut diamankan berupa selembar kuitansi dan uang Rp350. Kedua pelaku premanisme ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara ," jelas Martualesi.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat