Pengelola Parkir di Banjarmasin Harus Ganti Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir - News
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
News, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin sedang menyiapkan peraturan daerah terkait kewajiban pengelola parkir mengganti rugi jika motor atau mobil konsumen hilang di parkiran.
Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Bachris, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/4/2016) siang, menjelaskan perda ini sedang digodok bersama DPRD Kota Banjarmasin.
"Rencananya akan kita terapkan pada Februari 2017. Saat ini masih digidok bersama dewan. Jadi ada kewajiban pengelola parkir untuk mengganti rugi kendaraan konsumen yang hilang di tempat parkir yang dikelolanya," ujar Bachris.
Pengelola parkir nantinya tidak akan mengganti biaya 100 persen dari kendaraan konsumen hilang di tempat parkir yang dikelolanya.
"Ada hitung-hitungannya. Sebagian besar, sekian persen ditanggung pengelola, sisanya ditanggung konsumen sendiri," jelas dia.
Soal mekanisme penggantian dan lainnya masih akan terus digodok agar tidak merugikan pengelola parkir maupun konsumen. "Harus kita atur benar-benar agar bisa matang," tegas dia.
Terkini Lainnya
Pemkot Banjarmasin menyiapkan peraturan daerah terkait kewajiban pengelola parkir mengganti rugi jika motor atau mobil konsumen hilang di parkiran.
Analisis Gempa M 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, BMKG: Belum Ada Aktivitas Gempa Susulan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anggota DPRD di Lamteng yang Tembak Saudara Sempat Kelabui Polisi
Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta
Perkara Pinjam Kendaraan, Adik di Kuningan Bacok Kakaknya, Bertikai di Depan sang Ayah
Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Paman saat Pesta Pernikahan, Kini Jadi Tersangka