GM Pelindo III Tanjung Mas Jadi Tersangka, Romulo: Itu Sudah Tepat - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
News, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah melaporkan GM PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi.
Ketua APBMI Jateng, Romulo Simangunsong, mengatakan, pihaknya melaporkan Tri Suhardi lantaran BUP Pelindo III tidak memiliki izin bongkar muat.
Tri sendiri telah ditetapkan sebagai terasangka atas pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
"Undang undang itu jelas mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan harus punya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)," kata Romulo, Minggu (29/5/2016).
Menurutnya, penetapan GM PT Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sebagai tersangka sudah tepat.
Romulo mengatakan, kegiatan bongkar muat yang tidak memiliki izin yang dilakukan oleh PT Pelindo III di luar kegiatan bongkar muat peti kemas.
"Penetapan tersangka sudah sesuai aturan, memang sejak dulu PT Pelindo belum memiliki SIUPBM sehingga betul apabila ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)
Terkini Lainnya
Tri sendiri telah ditetapkan sebagai terasangka atas pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
Susno Duadji Desak Polda Jabar Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Penyidik Harus Kembali ke Titik Nol
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Acara Goes to Campus IAIN Lhokseumawe, Amanah Hadirkan Fatin Shidqia
Sosok Pasutri Pembunuh Penagih Utang di Sumbar, Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Cerita Getir Aco Bertahan Hidup Bersama 2 Anaknya di Lautan Usai Kapalnya Pecah Dihantam Ombak
Kronologi Mahasiswi di Surabaya Tewas Setelah Kejar Pemotor yang Jambret Tasnya
Sosok Dua Pegawai Pemkab Mojokerto yang Selingkuh di Rumah Kosong, Dibawa Warga ke Balai Desa