androidvodic.com

Tiga Tersangka Korupsi Kerja Sama Pemkab Gresik-PT Smelting, Salah Satunya Mantan Sekda - News

News, GRESIK - Penyidik Subdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting.

Satu tersangka adalah mantan Sekda Gresik Husnul Khuluk dan dua mantan pejabat PT Smelting berinisial SB dan DIW.

Informasinya, Husnul Khuluq ditetapkan jadi tersangka karena ada uang negara yang tidak disetorkan.

"Dan penyidik terus mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Agro Yuwono, Kamis (23/6/2016).

Kendati demikian, belum ada kepastian tentang penahanan para tersangka. Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Perlu atau tidaknya penahanan, penyidik yang lebih tahu.

Dan tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lagi dalam perkara ini.

"Penyidik terus berusaha mendalami dan mengembangkannya. Dokumen-dokumen dan sejumlah alat bukti terus dikumpulkan," lanjut perwira asal Yogyakarta ini.

Kasus ini terjadi tahun 2006 saat pemkab Gresik bekerjasama dengan PT Smelting terkait sewa perairan laut.

Informasinya kerja sama itu dilakukan pada 18 Oktober 2006 semasa pemerintahan KH Robbach Ma'sum.

Ternyata kerja sama itu bermasalah. Terungkap, bila PT Smelting juga telah menyetor kepada Pemkab Gresik sejumlah Rp 1.376.873.600 pada 29 November 2006.

Kemudian menyetor lagi Rp 2.060.160.00 ke rekening khusus atas nama mantan oknum dengan Nomor Rekening Bank Jatim 027.101.3931.

Pada tahun yang sama, oknum itu mengeluarkan cek No BC 897.26 senilai Rp 1.376.873.600 yang diberikan kepada pejabat PT Smelting dan dicairkan oleh pegawainya berinisial SB. Uang tersebut diberikan kepada DIM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat